TEHERAN (IQNA) - Setelah pertemuan tiga hari, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa baru tentang bagaimana melakukan salat untuk tenaga tenaga medis dan kesehatan, yang mengenakan peralatan khusus untuk melayani pasien corona.
Berita ID: 3474097 Tanggal penerbitan : 2020/04/04